P2K3 adalah singkatan dari Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Sebagaimana pelaksanaan pasal 10 Undang-undang Keselamatan Kerja telah diterbitkan Keputusan mentri Tenga Kerja no 155/Men/1984. Dalam Keputusan Menteri tersebut diatur tugas, fungsi dan mekanisme kerja Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Ketentuan tentang Paniatia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Keputusan Menteri Tenaga kerja tersebut adalah sebagai berikut:
a. Tugas Pokok P2K3: memberi saran dan pertimbagan kepada pengusaha/manajemen tempat kerja yang bersangkutan mengenai masalah-masalah keselamatan dan kesehatan kerja.
b. Fungsi P2K3: menghimpun dan mengelolah segala data dan atau permasalahan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja yang bersangkitan serta membantu pengusaha atau manajemen mengadakan serta meningkatkan penyuluhan, pengawasan, latihan dan penelitian keselamatan dan kesehatan kerja.
c. Keanggotaan P2K3: Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja beranggotakan unsur-unsur organisasi pekerja dan pengusaha manajemen.
P2K3 terdiri dari sekurang-kurangnya Ketua, Sekertaris dan Anggota. P2K3 dipimpin ileh Ketua P2K3 memimpin dan mengkoordinasi kegiatan P2K3. Pelaksanaan tugas ketua dibantu oleh Wakil ketua dan sekertaris serta anggota. Skertaris P2K3 memimpin dan mengkoordinasikan tugas-tugas sekertariat dan melaksanakan keputusan P2K3. Anggota P2K3 mengikuti rapat P2K3 dan melakukan pembahasan atas persoalan yang diajukan dalam rapat, serta melaksanakan tugas-tugas yang diberikan P2K3.
Ketua P2K3 sebaiknya adalah manajemen tertinggi disuatu tempat kerja atau sekurang-kurangnya manajemen yang paling dekat dengan pimpinan puncak, sedangkan sekertaris P2K3 adalah seorang tenaga profesional keselamatan dan kesehatan kerja yaitu manajer keselamatan dan kesehatan kerja atau ahli keselamatan dan kesehatan kerja.


P2K3 adalah salah seorang yg bertugas paling penting dlm mengkordinasi semua anggota dlm lingkup suatu pekerjaan.. Memberikan wejangan kpd anggota mengenai masalah keselamatan kerja..
betul sekali mas chaerul
mantap artikel nya
saya jg seorang mahasiswa K3
apakh sama petugas tanggap darurat dengan petugas P2K3?
tolong penjelasannya……
terimakasih….
tugas tanggap darurat dan p2k3 tidak sama. p2k3 adalah perwakilan petugas k3 dimana tugasnya adalah menyampakain dan mensosialisasikan isu k3 dari karyawan ke perusahaan melalui media forum p2k3 yang telah dibentuk dalam perusahaan tersebut. sementara petugas tanggap darurat adalah petugas yang khusus menanganan tanggap darurat.